KEPUTUSAN
KEPALA MTs DARUL AITAM JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : 57.4/001/MTs.
DA/VII/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH DARUL AITAM JEROWARU
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH DARUL AITAM
JEROWARU
Menimbang : 1. Bahwa
untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam rangka menuntaskan Wajib
belajar 9 tahun, efisiensi, pemerataan, peningkatan mutu pendidikan perlu mendapat
dukungan dari masyarakat;
2. Bahwa dukungan dan peranserta masyarakat
tersebut dipandang perlu untuk
membentuk suatu wadah Komite Sekolah dengan Surat Keputusan;
membentuk suatu wadah Komite Sekolah dengan Surat Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor: 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang nomor: 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah daerah;
3. Peraturan Pemerintah nomor: 28 tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar;
4. Peraturan Pemerintah nomor: 39 tahun 1992
tentang peranserta masyarakat
dalam pendidikan;
dalam pendidikan;
5. Kepusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia nomor : 044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Memperhatikan : Hasil rapat pembentukan Komite Sekolah pada MTs
Darul Aitam Jerowaru
Tanggal
04 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan Personalia Pengurus Komite Sekolah
pada MTs Darul Aitam Jerowaru seperti yang
tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
Kedua : Menugaskan kepada Komite Sekolah MTs Darul Aitam Jerowaru untuk melaksanakan peran
dan fungsinya sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
nomor : 044/U/2002;
Ketiga : Menugaskan kepada Komite Sekolah MTs Darul Aitam Jerowaru untuk melaksanakan peran
dan fungsinya dan menjabarkannya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Komite;
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan
ini,maka akan dibetulkan dan
diperbaiki sebagaimana mestinya;
diperbaiki sebagaimana mestinya;
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : Jerowaru
Pada tanggal : 5 Juli 2016
Kepala Madrasah,
HENDRA KARMA, S.Pd
NIP.
Lampiran : Keputusan Kepala MTs Darul Aitam
Jerowaru
Nomor : 57.4/001/MTs.
DA/VII/2016
Tanggal : 5 Juli 2016
SUSUNAN PERSONALIA KOMITE
MADRASAH
MTS DARUL AITAM JEROWARU
NO
|
N A M A
|
JABATAN DALAM KOMITE
SEKOLAH
|
UNSUR
|
Ketr
|
1.
|
Abdul Rahman
|
Ketua
|
Tokoh masyarakat
|
|
2.
|
H. Sulhan Nazari, SPd
|
Sekretaris
|
Pegawai TU
|
|
3.
|
Fathul Jannah S.Pd
|
Bendahara
|
Guru
|
|
4.
|
Sapaat
|
Anggota
|
PGRI
|
|
5.
|
Aenuddin
|
Anggota
|
Wali murid
|
|
6.
|
Suhaedi
|
Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
|
7.
|
Ihsan Amiri, SAg
|
Anggota
|
Tokoh Pendidikan
|
|
8.
|
Ahmad Dimiyati
|
Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
|
Jerowaru, 05 Juli 2016
Kepala
Madrasah,
HENDRA KARMA, SPd
NIP.
No comments:
Post a Comment