Saturday, September 23, 2017

KOMITE MTs DARUL AITAM JEROWARU

KEPUTUSAN KERJA MADRASAH
NOMOR: 57.4/001/MTs.DA/VII/2016



ANGGARAN DASAR

KOMITE

MTs DARUL AITAM JEROWARU


BAB I
Pengertian, Nama dan Tempat

Pasal 1

Pengertian
Komite Madrasah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Pasal 2
Nama dan tempat
Komite Madrasah tersebut di atas (pasal 1) disebut komite Madrasah Tsanawiyah Darul Aitam Jerowaru yang berkedudukan di MTs Darul Aitam Jerowaru.

Pasal 3
Waktu
Komite sekolah ini didirikan untuk jangka waktu tiga tahun lamanya dan dimulai pada tanggal 01 Juli 2016

BAB II
Dasar, Azas dan Tujuan
Pasal 4
Dasar
Komite Madrasah ini berlandaskan pada :
(1)  Landasan Idiel Pancasila
(2)  Landasan Konstitusional UUD 1945
(3)  Landasan Operasional
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.      UU No 25 tahun 2000 tentang Propenas
4.      PP No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Pasal 5
Azas
Komite Madrasah berasaskan kekeluargaan, gotong royong, independent dan nirlaba

Pasal 6
Tujuan
(1)     Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
(2)     Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
(3)     Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di MTs Darul Aitam Jerowaru

Pasal 7
Usaha
(1)     Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Komite sekolah ini menjalankan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a.      Dalam rangka memperkuat program maupun kelembagaan, komite sekolah menjalankan usaha – usaha dan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
Ø  Menjalankan kerjasama dengan pihak luar seperti pengusaha, organisasi dan Pemerintah
b.      Mendorong terjadinya kerjasama dalam rangka program pendanaan.

Pasal 8
Kekayaan
Kekayaan Komite sekolah ini terdiri dari :
a.      Sumbangan – sumbangan / bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
b.      Hibah dan warisan – warisan
c.      Penghasilan – penghasilan dari usaha komite dan pendapatan – pendapatan lain yang sah.
d.      Donasi – donasi.

Pasal 9
Badan Pemeriksa
Untuk menjaga agar komite sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka komite sekolah melaksanakan pemeriksaan atas dirinya sendiri yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa. Badan Pemeriksan terdiri dari 3 orang dipilih dari dan oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 tahun. Anggota Badan Pemeriksa yang masa jabatannya telah selesai dapat dipilih kembali maksimal dua kali secara berturut – turut. Pemeriksaan diadakan sekurang – kurangnya 6 bulan sekali mengenai bidang organisasi, kegiatan pelayanan dan keuangan.

BAB III
Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 10

Peran Komite Sekolah

Komite sekolah MTs Darul Aitam Jerowaru berperan sebagai berikut :
a.      Pemberi pertimbangan (Advisary Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
b.      Pendukung (suporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
c.      Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluasan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
d.      Mediator antara Pemerintah dengan masyarakat di MTs Darul Aitam Jerowaru

Pasal 11
Fungsi Komite Sekolah
Komite MTs Darul Aitam Jerowaru berfungsi sebagai berikut :
a.        Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.       Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri dan Pemerintah) berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.        Menunjang dan menganalisis aspirasi, ide – ide tuntutan dari berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.       Memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada kepala sekolah mengenai :
Ø  Kebijakan dan program pendidikan
Ø  RAPBS
Ø  Kriteria kinerja MTs Darul Aitam Jerowaru
Ø  Kriteria Tenaga Guru
Ø  Kriteria fasilitas pendidikan
Ø  Hal – hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.        Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna peningkatan mutu pemerataan pendidikan.
f.         Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru.

BAB IV
Organisasi

Pasal 12

Keanggotaan
Keanggotaan komite sekolah ini terdiri dari :
a.      Para orang tua wali siswa
b.      Orang – orang yang peduli terhadap pendidikan
c.      2 orang anggota luar biasa adalah orang – orang yang di angkat oleh Badan Pengurus Komite Sekolah, karena dinilai memiliki komitmen dan perhatian terhadap pendidikan.

Pasal 13
Badan Pengurus
(1)    Komite Sekolah ini diurus dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3 orang anggota, yaitu Seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
(2)    Bila dipandang perlu dapat diangkat seorang wakil ketua atau lebih, seorang wakil sekretaris atau lebih, seorang wakil bendahara atau lebih, serta seorang ketua bidang atau lebih sesuai kebutuhan.
(3)    Pengurus komite sekolah diangkat oleh rapat anggota komite untuk jangka waktu 3 Tahun akan tetapi dapat diberhentikan sewaktu – waktu oleh rapat anggota komite
(4)    Jika terjadi lowongan dalam badan pengurus, maka rapat badan pengurus lainnya dapat mengajukan calon - calon untuk mengisi lowongan itu dalam musyawarah anggota
(5)    Para anggota pengurus yang masa jabatannya telah selesai dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus
(1)    Badan Pengurus berkewajiban mengusahakan agar tercapainya maksud dan tujuan komite sekolah dengan mengindahkan peraturan – peraturan yang terdapat dalam AD komite dan juga mengurus, menjaga dan memelihara kekayaan komite sekolah sebaik – baiknya, mewakili komite sekolah dalam berhubungan dengan lembaga penyandang dana (FA) baik di dalam maupun luar negeri.
Mewakili komite sekolah pada instansi Pemerintah dan lembaga – lembaga lain yang terkait dengan tugas – tugas pokok komite sekolah.
(2)    Badan pengurus mengatur seperlunya dalam ART. Komite, peraturan – peraturan pelaksanaan dari AD ini, membuat serta menyusun peraturan – peraturan yang dianggap perlu dan berguna bagi komite sekolah asal saja tidak bertentangan AD ini. Peraturan – peraturan ini baru dianggap sah, setelah memperoleh persetujuan melalui musyawarah anggota komite sekolah.
(3)    Ketua mewakili komite sekolah baik didalam maupun di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan – tindakan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan dengan ketentuan bahwa :
a.      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama komite sekolah
b.      Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang – barang tidak bergerak untuk atau kepunyaan komite sekolah.
c.      Mengikat komite sekolah sebagai penjamin
d.      Membebani harta kekayaan komite sekolah dengan beban yang bersifat apapun.
(4)    Manakala ketua berhalangan atau tidak ada, dan dapat dibuktikan kepada pihak lain, maka seorang anggota pengurus sesuai aturan jabatannya dalam hal ini berhak mewakili komite sekolah dengan hak dan kekuasaan yang sama dengan ketua.
(5)    Semua surat komite sekolah yang keluar harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris kecuali dalam hal keuangan, maka ditandatangani oleh ketua dan bendahara.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
(1)  Setiap Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus komite sekolah
(2)  Setiap anggota wajib mengikuti keputusan pengurus komite sekolah
(3)  Setiap anggota berhak memberikan masukan kepada pengurus komite sekolah
(4)  Setiap anggota wajib mengikuti syarat – syarat yang diselenggarakan komite sekolah
(5)  Anggota luar biasa boleh tidak wajib menghadiri rapat – rapat pertemuan.

Pasal 16
Rapat – Rapat
(1)  Rapat – Rapat komite sekolah terdiri dari :
a.      Rapat Badan Pengurus
b.      Rapat Badan Pemeriksa
c.      Rapat gabungan, badan pengurus dan pemeriksa
d.      Rapat Badan Pengurus, Badan Pemeriksa dan Semua Anggota
(2)  Rapat Badan Pengurus diadakan
a.      Sekurang – kurangnya 1 x dalam 3 bulan untuk membahas rencana kerja dan anggaran
b.      Semua rapat Badan Pengurus dipimpin oleh ketua, jika ketua tidak hadir oleh salah seorang yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir
c.      Rapat badan pengurus dianggap sah jika dalam rapat dihadiri oleh sekurang – kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota badan pengurus.
d.      Jika dalam rapat, yang hadir tidak cukup maka ketua rapat dapat memanggil rapat kedua selambat – lambatnya dalam waktu 1 minggu setelah rapat pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan yang sah dan dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota yang hadir
(3)  Rapat badan pemeriksa diselenggarakan paling sedikit 3 bulan sekali untuk melaksanakan evaluasi pemeriksaan yang dilakukan
(4)  Rapat gabungan badan pengurus dan badan pemeriksa paling sedikit tiga bulan sekali untuk membahas evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran periode triwulan
(5)  Rapat Badan Pengurus, Badan Pemeriksa dan semua anggota paling sedikit 1 x setahun yaitu di awal pelaksanaan tahun ajaran baru.
(6)  Semua keputusan yang diambil dengan suara terbanyak jika suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka ketua rapat yang mengambil keputusan.

BAB V
Keuangan
Pasal 17
Sumber Keuangan
(1)  Usaha – usaha yang dilakukan komite secara sah
(2)  Iuran anggota biasa dan luar biasa
(3)  Sumbangan para donatur yang tidak mengikat
(4)  Sumbangan dana dari pemerintah

Pasal 18
Penggunaan Uang
Pembiayaan untuk peningkatan mutu, melengkapi sarana dan prasarana pemberian Bea Siswa.

Pasal 19
Pembukuan
(1)    Tahun buku, komite sekolah ini berjalan  dari awal tahun ajaran sampai dengan akhir tahun ajaran setiap tahunnya
(2)    Pada akhir tahun ajaran tiap – tiap tahun buku, buku komite harus ditutup dan selambat – lambatnya 3 bulan sesudahnya dari penutupan buku – buku oleh badan pengurus harus sudah dibuat neraca dan perhitungan keuangan tersebut sebelum disahkan dapat diperiksa lebih dahulu oleh suatu panitia atau sidang ahli pembukuan
(3)    Pengesahan neraca dan perhitungan keuangan tersebut berarti membebaskan badan pengurus atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun buku yang bersangkutan

Pasal 20
AD dan Pembubaran
(1)   Perubahan atas AD atau pembubaran Komite Sekolah hanya dapat diputuskan oleh rapat gabungan para anggota, badan pengurus, badan pemeriksa yang sengaja diadakan untuk itu dan dipanggil dengan memberikan pokok pembicaraan kepada anggota
(2)   Rapat tersebut diketuai atau dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk oleh dan dari anggota pada anggota.
(3)   Jika komite ini dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan dilakukan oleh Badan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pemeriksa dan sisa kekayaan yang masih ada, akan dihibahkan kepada MTs Darul Aitam Jerowaru

Pasal 21
Ketentuan – ketentuan penutup
Hal – hal yang tidak cukup diatur dalam AD ini, akan diatur dan diputuskan oleh Badan Pengurus Komite MTs Darul Aitam Jerowaru.
Untuk pertama kalinya susunan Anggota Badan Pengurus Komite MTs Darul Aitam Jerowaru adalah sebagai berikut :
Ketua                          : Abdul Rahman
Sekretaris                    : H. Sulhan Nazari, SPd
Bendahara                   : Pahul Jannah S.Pd
Anggota – anggota     :
1.    Sapaat
2.    Aenuddin
3.    Suhaedi
4.    Ihsan Amiri, SAg
5.    Ahmad Dimiyati



Pengurus Komite MTs Darul Aitam Jerowaru
Ketua


( ABDUL RAHMAN )
Sekretaris


( H. SULHAN NAZHARI, SPd )


No comments:

Post a Comment