KEPUTUSAN KERJA MADRASAH
NOMOR: 57.4/001/MTs.DA/VII/2016
ANGGARAN
DASAR
KOMITE
MTs DARUL AITAM JEROWARU
BAB I
Pengertian,
Nama dan Tempat
Pasal 1
Pengertian
Komite Madrasah adalah
Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan
mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik
pada pendidikan pra sekolah jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
luar sekolah.
Pasal 2
Nama dan
tempat
Komite Madrasah
tersebut di atas (pasal 1) disebut komite Madrasah
Tsanawiyah Darul Aitam Jerowaru yang berkedudukan di MTs
Darul Aitam Jerowaru.
Pasal 3
Waktu
Komite sekolah
ini didirikan untuk jangka waktu tiga tahun lamanya dan dimulai pada tanggal 01
Juli 2016
BAB II
Dasar,
Azas dan Tujuan
Pasal 4
Dasar
Komite Madrasah ini
berlandaskan pada :
(1) Landasan Idiel Pancasila
(2) Landasan Konstitusional
UUD 1945
(3) Landasan Operasional
1.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
3.
UU No 25 tahun 2000 tentang Propenas
4.
PP No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam
pendidikan.
Pasal
5
Azas
Komite Madrasah berasaskan kekeluargaan,
gotong royong, independent dan nirlaba
Pasal
6
Tujuan
(1) Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan
program pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
(2) Meningkatkan tanggung
jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs
Darul Aitam Jerowaru
(3) Menciptakan suasana dan
kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dengan penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di MTs Darul Aitam Jerowaru
Pasal 7
Usaha
(1) Untuk mencapai tujuan
tersebut di atas Komite sekolah ini menjalankan kegiatan – kegiatan sebagai
berikut :
a.
Dalam rangka memperkuat program maupun kelembagaan, komite
sekolah menjalankan usaha – usaha dan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
Ø
Menjalankan kerjasama dengan pihak luar
seperti pengusaha, organisasi dan Pemerintah
b.
Mendorong terjadinya kerjasama dalam
rangka program pendanaan.
Pasal 8
Kekayaan
Kekayaan Komite
sekolah ini terdiri dari :
a.
Sumbangan – sumbangan / bantuan dari pihak
lain yang tidak mengikat
b.
Hibah dan warisan – warisan
c.
Penghasilan – penghasilan dari usaha
komite dan pendapatan – pendapatan lain yang sah.
d.
Donasi – donasi.
Pasal 9
Badan Pemeriksa
Untuk menjaga agar komite sekolah dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya, maka komite sekolah melaksanakan pemeriksaan
atas dirinya sendiri yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa. Badan Pemeriksan
terdiri dari 3 orang dipilih dari dan oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 3
tahun. Anggota Badan Pemeriksa yang masa jabatannya telah selesai dapat dipilih
kembali maksimal dua kali secara berturut – turut. Pemeriksaan diadakan
sekurang – kurangnya 6 bulan sekali mengenai bidang organisasi, kegiatan
pelayanan dan keuangan.
BAB III
Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 10
Peran Komite Sekolah
Komite sekolah MTs Darul
Aitam Jerowaru berperan sebagai berikut :
a.
Pemberi pertimbangan (Advisary Agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru
b.
Pendukung (suporting agency) baik yang berwujud financial,
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs Darul Aitam
Jerowaru
c.
Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluasan pendidikan di MTs Darul Aitam
Jerowaru
d.
Mediator antara Pemerintah dengan masyarakat di MTs Darul
Aitam Jerowaru
Pasal 11
Fungsi Komite Sekolah
Komite MTs Darul Aitam
Jerowaru berfungsi sebagai berikut :
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan,
organisasi, dunia usaha, dunia industri dan Pemerintah) berkenan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.
Menunjang dan menganalisis aspirasi, ide
– ide tuntutan dari berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
d.
Memberikan masukan pertimbangan dan
rekomendasi kepada kepala sekolah mengenai :
Ø Kebijakan dan program
pendidikan
Ø RAPBS
Ø
Kriteria kinerja MTs Darul Aitam
Jerowaru
Ø Kriteria Tenaga Guru
Ø Kriteria fasilitas
pendidikan
Ø Hal – hal lain yang
terkait dengan pendidikan
e.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna peningkatan mutu pemerataan pendidikan.
f.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di MTs Darul Aitam Jerowaru.
BAB IV
Organisasi
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan
komite sekolah ini terdiri dari :
a.
Para orang tua wali siswa
b.
Orang – orang yang peduli terhadap
pendidikan
c.
2 orang anggota luar biasa adalah
orang – orang yang di angkat oleh Badan Pengurus Komite Sekolah, karena dinilai
memiliki komitmen dan perhatian terhadap pendidikan.
Pasal 13
Badan Pengurus
(1) Komite Sekolah ini diurus
dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3
orang anggota, yaitu Seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
(2) Bila dipandang perlu dapat
diangkat seorang wakil ketua atau lebih, seorang wakil sekretaris atau lebih,
seorang wakil bendahara atau lebih, serta seorang ketua bidang atau lebih
sesuai kebutuhan.
(3) Pengurus komite sekolah
diangkat oleh rapat anggota komite untuk jangka waktu 3 Tahun akan tetapi dapat
diberhentikan sewaktu – waktu oleh rapat anggota komite
(4) Jika terjadi lowongan
dalam badan pengurus, maka rapat badan pengurus lainnya dapat mengajukan calon
- calon untuk mengisi lowongan itu dalam musyawarah anggota
(5) Para anggota pengurus yang
masa jabatannya telah selesai dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan
Badan Pengurus
(1) Badan Pengurus
berkewajiban mengusahakan agar tercapainya maksud dan tujuan komite sekolah
dengan mengindahkan peraturan – peraturan yang terdapat dalam AD komite dan
juga mengurus, menjaga dan memelihara kekayaan komite sekolah sebaik – baiknya,
mewakili komite sekolah dalam berhubungan dengan lembaga penyandang dana (FA)
baik di dalam maupun luar negeri.
Mewakili komite sekolah pada instansi Pemerintah dan lembaga – lembaga lain
yang terkait dengan tugas – tugas pokok komite sekolah.
(2)
Badan pengurus mengatur seperlunya dalam
ART. Komite, peraturan – peraturan pelaksanaan dari AD ini, membuat serta
menyusun peraturan – peraturan yang dianggap perlu dan berguna bagi komite
sekolah asal saja tidak bertentangan AD ini. Peraturan – peraturan ini baru
dianggap sah, setelah memperoleh persetujuan melalui musyawarah anggota komite
sekolah.
(3)
Ketua mewakili komite sekolah baik
didalam maupun di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala
tindakan – tindakan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan dengan ketentuan
bahwa :
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
komite sekolah
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau melepaskan hak atas barang – barang tidak bergerak untuk atau
kepunyaan komite sekolah.
c.
Mengikat komite sekolah sebagai penjamin
d.
Membebani harta kekayaan komite sekolah dengan beban yang
bersifat apapun.
(4) Manakala ketua berhalangan
atau tidak ada, dan dapat dibuktikan kepada pihak lain, maka seorang anggota
pengurus sesuai aturan jabatannya dalam hal ini berhak mewakili komite sekolah
dengan hak dan kekuasaan yang sama dengan ketua.
(5) Semua surat komite sekolah
yang keluar harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris kecuali dalam hal
keuangan, maka ditandatangani oleh ketua dan bendahara.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus komite sekolah
(2) Setiap anggota wajib
mengikuti keputusan pengurus komite sekolah
(3) Setiap anggota berhak
memberikan masukan kepada pengurus komite sekolah
(4) Setiap anggota wajib
mengikuti syarat – syarat yang diselenggarakan komite sekolah
(5) Anggota luar biasa boleh
tidak wajib menghadiri rapat – rapat pertemuan.
Pasal 16
Rapat – Rapat
(1) Rapat – Rapat komite
sekolah terdiri dari :
a.
Rapat Badan Pengurus
b.
Rapat Badan Pemeriksa
c.
Rapat gabungan, badan pengurus dan
pemeriksa
d.
Rapat Badan Pengurus, Badan Pemeriksa
dan Semua Anggota
(2) Rapat Badan Pengurus
diadakan
a.
Sekurang – kurangnya 1 x dalam 3 bulan untuk membahas rencana
kerja dan anggaran
b.
Semua rapat Badan Pengurus dipimpin oleh ketua, jika ketua
tidak hadir oleh salah seorang yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang
hadir
c.
Rapat badan pengurus dianggap sah jika dalam rapat dihadiri
oleh sekurang – kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota badan
pengurus.
d.
Jika dalam rapat, yang hadir tidak cukup maka ketua rapat
dapat memanggil rapat kedua selambat – lambatnya dalam waktu 1 minggu setelah
rapat pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan yang sah dan dengan
tidak lagi mengindahkan jumlah anggota yang hadir
(3) Rapat badan pemeriksa diselenggarakan
paling sedikit 3 bulan sekali untuk melaksanakan evaluasi pemeriksaan yang
dilakukan
(4) Rapat gabungan badan
pengurus dan badan pemeriksa paling sedikit tiga bulan sekali untuk membahas
evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran periode triwulan
(5) Rapat Badan Pengurus,
Badan Pemeriksa dan semua anggota paling sedikit 1 x setahun yaitu di awal
pelaksanaan tahun ajaran baru.
(6) Semua keputusan yang
diambil dengan suara terbanyak jika suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka ketua rapat yang mengambil keputusan.
BAB V
Keuangan
Pasal 17
Sumber Keuangan
(1) Usaha –
usaha yang dilakukan komite secara sah
(2) Iuran
anggota biasa dan luar biasa
(3) Sumbangan
para donatur yang tidak mengikat
(4) Sumbangan dana dari
pemerintah
Pasal 18
Penggunaan Uang
Pembiayaan untuk
peningkatan mutu, melengkapi sarana dan prasarana pemberian Bea Siswa.
Pasal 19
Pembukuan
(1) Tahun buku, komite sekolah
ini berjalan dari awal tahun ajaran
sampai dengan akhir tahun ajaran setiap tahunnya
(2) Pada akhir tahun ajaran
tiap – tiap tahun buku, buku komite harus ditutup dan selambat – lambatnya 3
bulan sesudahnya dari penutupan buku – buku oleh badan pengurus harus sudah
dibuat neraca dan perhitungan keuangan tersebut sebelum disahkan dapat
diperiksa lebih dahulu oleh suatu panitia atau sidang ahli pembukuan
(3) Pengesahan neraca dan
perhitungan keuangan tersebut berarti membebaskan badan pengurus atas segala
tindakan yang dilakukan pada tahun buku yang bersangkutan
Pasal 20
AD dan Pembubaran
(1) Perubahan atas AD atau
pembubaran Komite Sekolah hanya dapat diputuskan oleh rapat gabungan para
anggota, badan pengurus, badan pemeriksa yang sengaja diadakan untuk itu dan
dipanggil dengan memberikan pokok pembicaraan kepada anggota
(2) Rapat tersebut diketuai
atau dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk oleh dan dari anggota pada
anggota.
(3) Jika komite ini
dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan dilakukan oleh Badan Pengurus dibawah
pengawasan Badan Pemeriksa dan sisa kekayaan yang masih ada, akan dihibahkan
kepada MTs Darul Aitam Jerowaru
Pasal 21
Ketentuan – ketentuan
penutup
Hal – hal yang tidak cukup
diatur dalam AD ini, akan diatur dan diputuskan oleh Badan Pengurus Komite MTs
Darul Aitam Jerowaru.
Untuk pertama kalinya
susunan Anggota Badan Pengurus Komite MTs Darul Aitam Jerowaru adalah sebagai
berikut :
Ketua :
Abdul Rahman
Sekretaris :
H. Sulhan Nazari, SPd
Bendahara : Pahul Jannah S.Pd
Anggota – anggota :
1. Sapaat
2. Aenuddin
3. Suhaedi
4. Ihsan Amiri, SAg
5. Ahmad Dimiyati
Pengurus Komite MTs
Darul Aitam Jerowaru
Ketua
( ABDUL
RAHMAN )
|
Sekretaris
( H.
SULHAN NAZHARI, SPd )
|
No comments:
Post a Comment